PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Polemik legalitas operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali memanas.
Setelah berulang kali menjadi sorotan publik terkait dugaan belum lengkapnya perizinan, kini desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat.
Tokoh muda Kabupaten PALI, Kaisar Napoleon, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI segera memanggil manajemen PKS PT Aburahmi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan operasional pabrik sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan diterbitkan.
Menurut Napoleon, persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan. Aparat penegak hukum dinilai perlu mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
“Kami meminta Kejari PALI segera memanggil pihak manajemen PKS PT Aburahmi agar memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan izin operasional dan legalitas lainnya yang disebut belum diterbitkan.
Pemanggilan ini bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum agar seluruh fakta menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Kaisar Napoleon.
Ia menilai seluruh pelaku usaha wajib tunduk pada aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang seluruh prosedur sudah dipenuhi, silakan dibuka kepada publik agar tidak ada lagi tanda tanya. Tetapi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan,” ujarnya.
Napoleon berharap Kejari PALI segera melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perizinan, legalitas operasional, serta fakta-fakta di lapangan yang berkaitan dengan aktivitas PKS PT Aburahmi.
Menurutnya, apabila persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa adanya kejelasan dari pihak berwenang, dikhawatirkan akan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku usaha di Kabupaten PALI.
Ia menegaskan, langkah pemanggilan dan klarifikasi merupakan mekanisme yang wajar dalam proses penegakan hukum serta tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, seluruh dugaan yang berkembang di ruang publik perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum. (TIM)
